Dengan mempertimbangkan bahwa inflasi nasional sebagian besar dipengaruhi oleh inflasi daerah, maka dipandang perlu untuk melakukan pemantauan dan pengendalian inflasi di Provinsi Sumatera Utara. Oleh karena itu dibentuklah Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara berdasarkan SK Gubernur Sumut No. 188.44/37/KPTS/2010, tanggal 26 Januari 2010 tentang Pembentukan Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) Provinsi Sumatera Utara. TPID Provinsi Sumatera Utara bertugas untuk:
a. Melakukan pemantauan dan inventarisasi terhadap pelaksanaan kebijakan yang ditempuh dalam rangka pengendalian inflasi
b. Mengevaluasi sumber-sumber dan potensi tekanan inflasi serta dampaknya terhadap pencapaian sasaran inflasi
c. Merekomendasikan pilihan kebijakan yang mendukung pencapaian sasaran inflasi kepada Gubernur Sumatera Utara
d. Melakukan sosialisasi mengenai sasaran dan upaya pencapaian sasaran inflasi kepada masyarakat
e. Melakukan tugas-tugas lain sehubungan dengan pengendalian inflasi
f. Menyampaikan laporan hasil pemantauan dan pengendalian inflasi daerah kepada Gubernur Sumatera Utara
Menyampaikan laporan tahunan hasil evaluasi pelaksanaan tugas TPID kepada Gubernur Sumatera Utara
Dalam pelaksanaan tugas pengendalian inflasi, TPID Provinsi Sumatera Utara bertanggung jawab kepada Gubernur Sumatera Utara selaku pengarah TPID Provinsi Sumatera Utara. Susunan keanggotaan TPID Provinsi Sumatera Utara secara umum terbagi menjadi dua, yaitu, Tim Ahli dan Tim Kerja. Tim Ahli TPID Provinsi Sumatera Utara diketuai oleh Kepala Perwakilan Kantor Bank Indonesia Wilayah IX (Sumatera Utara & Aceh). Sementara itu, Tim Kerja diketuai oleh Kepala Divisi Ekonomi Moneter Kantor Perwakilan Bank Indonesia Wilayah IX (Sumatera Utara & Aceh).
熱門國家 | 系統支援 | 版本 | 費用 | APP評分 | 上架日期 | 更新日期 |
---|---|---|---|---|---|---|
未知 | Android Google Play | 1.0 App下載 | 免費 | 1970-01-01 | 2015-04-24 |